PENGUATAN LEGALITAS UMKM DI DESA YOSOWILANGUN KIDUL: PENDAMPINGAN PEMBUATAN SERTIFIKAT HALAL DAN PIRT
Abstract
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berperan penting sebagai pendorong perekonomian nasional. Legalitas usaha sangat penting bagi UMKM untuk memberikan perlindungan hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pendampingan dalam pembuatan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan Sertifikat Halal kepada pelaku UMKM di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Secara umum, kesadaran akan legalitas usaha di kalangan UMKM di Desa Yosowilangun Kidul masih rendah, dan terdapat pandangan negatif mengenai legalitas usaha. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa tahap, dimulai dengan survei untuk mendata jumlah dan potensi pelaku UMKM di Desa Yosowilangun Kidul, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha bagi UMKM, dan diakhiri dengan pendampingan dalam pembuatan NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal. Kegiatan ini juga melibatkan peran mahasiswa dalam melakukan pendampingan UMKM sehingga terwujudnya Merdeka Belajar. Target luaran yang akan dicapai dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat adalah publikasi di jurnal Nasional terakreditasi, dan Peningkatan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas produk mitra. Sedangkan luaran tambahan berupa NIB, Sertifikat Halal dan PIRT bagi UMKM.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat Applied

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.